Okk bro kembali lagi bersama ane,dipostingan kedua ini ane akan membahas tentang pengertian negara dan warga negara secara umum maupun menurut para ahli, dan juga didalamnya ada pembahasan mengenai teori terbentuknya negara dan warga negara serta fungsi negara dan warga negara. Langsung aja deh.. cekidot!!
1. Pengertian Negara secara umum dan menurut para ahli
Istilah
negara dalam bahasa asing seperti state (inggris). Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.Keberadaan
negara secara umum, adalah untuk memudahkan rakyat mencapai tujuan bersama. Keinginan bersama
ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.
Berikut ini pendapat beberapa ahli
kenegaraan tentang negara:
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan yang bertindak lewat hukum yang
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa
dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat
lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya
bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang paling sempurna
yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
d. J.J Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang
tetap hidup dengan bebas merdeka.
2. Pengertian Warga Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Warga negara yaitu
seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang
dalam keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara
memupunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Berikut ini pendapat beberapa ahli tentang warga negara:
Berikut ini pendapat beberapa ahli tentang warga negara:
- Menurut A.S Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
- Menurut Koerniatmanto, warga negara dengan anggota negara. sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yang besifat hubungan timbal-balik terhadap negaranya.
- Menurut UU No.62 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian yang telah diakui oleh bangsa indonesia.
Berikutnya ada teori mengenai terbentuknya negara dan warga negara.
1. Teori terbentuknya negara dan warga negara.
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua
segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat
evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori
perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia
ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada
hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius
Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui
proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling
terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini
negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya
hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan
terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang
lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes).
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya
negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan
penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula
dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan
makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan
kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium
Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk
memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan
bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang
diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga –
lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan
zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara
historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum
alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Yang terakhir ada fungsi negara dan warga negara.
A. Fungsi Negara
1. Melaksanakan penertiban Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3. Pertahanan Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.