Rainbow Pinwheel Pointer

Senin, 20 Oktober 2014

Pengertian Negara dan Warga Negara Secara Umum Maupun Menurut Para Ahli

Okk bro kembali lagi bersama ane,dipostingan kedua ini ane akan membahas tentang pengertian negara dan warga negara secara umum maupun menurut para ahli, dan juga didalamnya ada pembahasan mengenai teori terbentuknya negara dan warga negara serta fungsi negara dan warga negara. Langsung aja deh.. cekidot!!

1. Pengertian Negara secara umum dan menurut para ahli

Istilah negara dalam bahasa asing seperti state (inggris). Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.Keberadaan negara secara umum, adalah untuk memudahkan rakyat  mencapai tujuan bersama. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.


Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan tentang negara:
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

b. Logeman (Solly Lubis :  2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

c. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang paling sempurna yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.

d. J.J Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

2. Pengertian Warga Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Warga negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dalam keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara memupunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.



Berikut ini pendapat beberapa ahli tentang warga negara:

  • Menurut A.S Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
  • Menurut Koerniatmanto, warga negara dengan anggota negara. sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yang besifat hubungan timbal-balik terhadap negaranya.
  • Menurut UU No.62 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian yang telah diakui oleh bangsa indonesia. 
Berikutnya ada teori mengenai terbentuknya negara dan warga negara.

1. Teori terbentuknya negara dan warga negara.

Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes).


3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu.


b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah. 

Yang terakhir ada fungsi negara dan warga negara.

A. Fungsi Negara

1. Melaksanakan penertiban Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.

3. Pertahanan Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

4. Menegakkan keadilan Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

B. Fungsi/ Kewajiban Warga Negara

1. Menjalankan tugas seusai peraturan yang berlaku

2. Memelihara keamanan, ketertiban masyarakat bersama

3. Membela negara dari berbagai bentuk ancaman

Mungkin itu saja yang bisa ane sampaikan kurang lebihnya mohon maaf, dan semoga bermanfaat !!

Sumber:

http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html

http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan/